seiring perjalananya seseorang berimigrasi ketempat lain, di perjalanan mereka banyak menghadapi rintangan, seperti banyaknya tindakan-tindakan kejahatan dan pencurian disaat dalam perjalanan menuju kota yang mereka tuju.
hubungan migrasi dengan kesejahatan adalah kesempataan seseorang untuk berbuat jahat disaat mereka yg berimigrasi merasa sibuk dengan pekerjaannya dan seseorang tersebut tidak tersadar bahwa ada orang lain yang berbuat jahat pada dirinya.
selain hal tersebut ada juga faktor-faktor yang lain seperti:
- faktor kebiasaan
- faktor perekonomian
- faktor RAS
- faktor kurangnya kewaspadaan
- faktor kurangya pengamanan
dll.
Beberapa bentuk kejahatan yang dapat
dikemukakan sebagai berikut :
Menurut Undang Undang Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Retifikasi United
Nation Convention on Transnational Organized Crime ( UN TOC ) kategori
kejahatan lintas negara yakni
a. Pencucian
uang
b. Korupsi
c. Perdagangan
manusia
d.
Penyelundupan
e.
Migran serta produksi
f. Perdagangan
gelap senjata api
Konvensi
juga mengakui kejahatan terorisme dan narkoba termasuk dalam
kategori kejahatan.
Blogger Comment